Ilustrasi. (Foto: Diolah dari Google).

Kriminal

Bharada E Curhat Melalui Surat, Kasus Pembunuhan Brigadir J Dapat Terungkap

Rabu 10 Agu 2022, 09:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa terdapat hal yang menonjol saat melakukan pemeriksaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tidak ada unsur baku tembak dengan Bharada E.

Kata Agung, Bharada E ingin menyampaikan sebuah curahan hati (curhat) saat dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Ada hal yang menonjol saat laksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE yang bersangkutan saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin sampaikan uneg-uneg, dia ingin tulis sendiri," ujar dia kepada wartawan, Selasa malam.

Adapun curahan hati Bharada E, lanjut Agung, ia ingin menulis sendiri di sebuah kertas atau surat terkait kasus itu.

"(Hal yang menonjol) 'Tidak usah ditanya pak saya tulis sendiri'. Yang bersangkutan tulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan materai," sambung Agung.

Setelah itu, laporan tersebut langsung dilimpahkan Inspektorat Khusus (Irsus) ke Bareskrim Polri. Lanjut Agung, hal itu dilakukan karena pemeriksaan itu sudah memenuhi unsur pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli lalu.

Tak hanya Bharada E, ada tiga tersangka lain yang telah ditetapkan Timsus bentuk Kapolri, yakni Ferdy Sambo, Brigadir RR dan KM.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal dan K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 Juli di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Bharada Richard dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang menyebabkan hambatan dalam penyelidikan kasus tewasnya Yosua.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di sana, Sambo bakal menjalani pemeriksaan intensif. (zendy)

Tags:
brigadir JBharada Eirjen-ferdy-samboCurhatsurat

Reporter

Administrator

Editor