ADVERTISEMENT

Waduh! Bharada E Terancam Dihabisi Nyawanya Karena Buka Mulut Soal Kasus Brigadir J, Pengamat Sarankan TNI Harus Melindunginya Sebagai Saksi Kunci

Senin, 8 Agustus 2022 17:10 WIB

Share
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengamat politik dan pegiat media sosial Jhon Sitorus berpendapat bahwa Richard Eliezer (Bharada E) terancam dihabisi nyawanya karena buka mulut soal kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengamat itu mengusulkan bahwa TNI harus melindunginya untuk keamanan Bharada E sebagai saksi kunci kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Sekarang Bharada E berperan vital sebagai saksi kunci maka, Bharada E dan keluarganya harus dijamin keamanannya. Lebih baik Bharada E diamankan oleh TNI saja, tak boleh di tahanan Polri,” kata Jhon Sitorus melalui akun Twitternya @Miduk17, Senin (8/8/2022).

 

Selain itu, Jhon Sitorus juga menegaskan bahwa keluarga Bharada E juga perlu perhatian.

Juga rumah keluarganya, perlu perhatian khusus dan jaminan keamanan oleh TNI,” katanya.

Menurut Jhon, sebagai saksi kunci kematian Brigadir J, keselamatan Bharada E serta kini terancam.

Pengamat itu khawatir Bharada E terancam dihabisi nyawanya karena buka mulut soal kasus Brigadir J.

 

 “Peluang Bharada E untuk dihabisi nyawanya agar menghilangkan kesaksian lainnya sangat besar. Apalagi dia berpangkat terendah dalam struktur kepolisian, mudah bagi siapa pun oknum anggota untuk menghilangkan nyawa Bharada E,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan fakta yang mengejutkan soal peristiwa kematian Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E mengungkapkan bahwa kliennya telah mengungkapakan nama-nama pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Sudah (disebutkan) tapi karena kepentingan justicia, ini kami simpan karena kepentingan penyidikan ya. Jadi kami tidak bisa buka ke publik, tapi kami simpan sebagai bahan kami," ungkap Deolipa.

 

Dirinya pun menegaskan bahwa dalam pembunuhan Brigadir J, Bharada E tidak menjadi pelaku tunggal.

"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang ya, biar nanti dari pihak penyidik yang akan menyampaikannya," kata Deolipa.

Sebagai informasi, diketahui bahwa Bharada Eliezer (Bharada E) mengajukan diri sebagai Justice Collabolator.

Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hal ini kemudian menjadi kejutan bagi masyarakat yang sangat menunggu fakta yang terjadi soal insiden baku tembak antar polisi itu.

 

Di sisi lain, pihak pengacara keluarga Brigadir J menghargai keterangan maupun kata-kata yang telah diungkap melalui Kuasa Hukum Bharada E.

"Tapi sudah cukup untuk meyakinkan kami bahwa memang benar sejak dari awal Eliezer ini bukanlah pelaku utama, karena apa yang sudah dia lakukan, terpaksalah sekarang seakan-akan Eliezer ini sebagai bemper," jelas pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Ia pun bersedia melindungi Bharada E yang bersedia buka mulut soal kasus Brigadir J. Menurutnya, itu demi mengungkap kejanggalan kematian Brigadir J dan membuat terang semuanya. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT