ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Tindaklanjuti Tuntutan Cabut Pergub Penggusuran, Biro Hukum: Sedang Diproses

Senin, 8 Agustus 2022 16:39 WIB

Share
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. (foto: poskota/yono)
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. (foto: poskota/yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah memastikan Pemprov DKI bakal menindaklanjuti tuntutan sekelompok masyarakat agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran. 

Diketahui, Pergub 27/2016 diterbitkan pada era Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu.

"Sedang diproses. Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji, apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ujar Yayan saat dihubungi, Senin, 8 Agustus 2022

Meski telah memproses tuntutan itu, Yayan belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan mencabut Pergub 207/2016 atau tidak. 

Ia melanjutkan, program penyusunan peraturan gubernur yang sedang dilakukan membutuhkan kajian yang mempertimbangkan urgensi dari regulasi itu sendiri.

"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," kata Yayan.

Belum lagi, kata Yayan, setiap perencanaan pencabutan maupun revisi pergub, hingga pembentukan pergub yang baru harus melewati pertimbangan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," terangnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menadatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Kedatangannya ini untuk mengirimkan surat permintaan audiensi ke Gubernur Anies Baswedan untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. (aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT