ADVERTISEMENT

Tegas! Sejumlah Platform Digital Diblokir, LBH Jakarta akan Gugat Kominfo

Senin, 8 Agustus 2022 08:26 WIB

Share
Ilistrasi Paypal (foto/ist)
Ilistrasi Paypal (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dari data yang dikeluarkan LBH Jakarta, pihaknya menerima 213 aduan buntut pemblokiran steam hingga PayPal. Pengaduan diterima setelah membuka posko aduan selama seminggu penuh.

Pengaduan terbanyak ada  pada Minggu (31/7) dengan 75 aduan dan Senin (1/8) sebanyak 62 aduan. Adapun 213 pengadu terdiri atas 211 individu dan 2 perusahaan dengan bidang pekerjaan beragam, dari freelancer 48 persen, karyawan swasta 14 persen, developer 12 persen, mahasiswa atau pelajar 12 persen, hingga lainnya, seperti dosen, musisi, dan entrepreneur.

Dari 213 pengaduan masuk tersebut, 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan. Sedangkan 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan hingga pertanyaan hukum. Sebanyak 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Pola permasalahan diadukan masih meliputi empat pola permasalahan yang disampaikan sebelumnya. Pertama, hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir, seperti Steam, Epic, dan beberapa situs lainnya.

Kedua, para pengadu mengaku kehilangan sumber penghasilan. Layanan Steam, Epic, dan lainnya yang tidak bisa diakses membuat mereka kehilangan penghasilan. (Wanto)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT