Tegas! Sejumlah Platform Digital Diblokir, LBH Jakarta akan Gugat Kominfo

Senin, 8 Agustus 2022 08:26 WIB

Share
Ilistrasi Paypal (foto/ist)
Ilistrasi Paypal (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pemblokiran PayPal dan beberapa platform lainnya dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja industri kreatif. 

"Hal tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar dalam keterangan resminya, Minggu, (7/8/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan,  pemblokiran tersebut tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM.

Menurutnya, pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.

"Pembatasannya diatur secara limitatif dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Hak Sipol, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 hingga Prinsip Siracusa yang secara garis besar syaratnya harus diatur dalam undang-undang, tujuan yang sah, adanya keperluan, hingga mekanisme pembuktian yang transparan, adil dan imparsial melalui forum pengadilan," ujarnya.

LBH Jakarta juga menilai tindakan upaya paksa pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak memiliki legitimasi pembatasan yang diatur dalam UU melainkan hanya pada level peraturan pelaksana Permenkominfo 5/2020 sehingga melanggar standar HAM.

"Pasal 40 ayat 2a, 2b UU ITE yang sering kali dicatut sebagai dasar hanya memberikan wewenang pemutusan akses bagi PSE yang memiliki muatan melanggar hukum yang didasarkan pada putusan pengadilan. Beberapa situs yang diblokir tidak pernah dinyatakan memiliki muatan yang melanggar hukum tersebut," imbuhnya.

Kemudian, tindakan pemblokiran Kominfo merupakan perbuatan melawan hukum penguasa karena tidak sesuai dengan standar I IAM, tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas.

Pasal 53 ayat 1 UU PTUN jo Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan pemerintahan untuk melayangkan gugatan.

"Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," tambahnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar