ADVERTISEMENT

Blokir PayPal dan Steam, Menkominfo Johnny G. Plate: PSE Wajib Penuhi Syarat Pendaftaran

Senin, 1 Agustus 2022 19:13 WIB

Share
Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta. (foto: ist)
Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka pembicaraan dengan platform digital yang belum mendaftar dan mematuhi aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kementerian Kominfo sebelumnya telah memblokir tujuh platform lantaran tidak mendaftar sebagai PSE, salah satunya perusahaan penyedia transaksi digital PayPal.

“Yang hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam, ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya,” ujar Johnny di KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Johnny mengklaim Kominfo berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan yang melibatkan kedutaan besar negara-negara tempat PSE itu berada.

Tujuh PSE yang diblokir aksesnya oleh Kemkominfo adalah PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Namun, tiga dari tujuh PSE hingga saat ini tidak memberikan respons, yakni Yahoo, Origin.Com, dan EpicGames.

Agar bisa beroperasi kembali, Johnny melanjutkan, PSE yang diblokir harus mengikuti persyaratan dari pemerintah. Persyaratan itu untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di ruang digital.

“Sekali lagi setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan, kesempatan itu diberikan kembali, dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan,” ucap Johnny.

Johnny membantah bahwa pendaftaran PSE tersebut akan melanggar ruang privat data pribadi masyarakat lantaran pendaftaran itu tidak bersinggungan dengan data pribadi pelanggan PSE.

“Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Kominfo mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional kita khususnya para milenial di ruang-ruang digital,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT