ADVERTISEMENT

Ratusan Perangkat Desa di Desa Simpangan Kabupaten Bekasi, Terlindungi Program BPJamsostek

Senin, 8 Agustus 2022 09:06 WIB

Share
Ratusan Perangkat Desa di Desa Simpangan terlindungi program BPJamsostek.(Ist)
Ratusan Perangkat Desa di Desa Simpangan terlindungi program BPJamsostek.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 185 orang Perangkat Desa yang terdiri dari RT/RW, Posyandu dan PKK di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat   kini terlindungi program BP Jamsostek.

Perangkat Desa ini terdaftar pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dengan 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan simbolis kepesertaan dilaksanakan bertempat di Aula Pertemuan Desa Simpangan dengan dihadiri oleh Indra Gunawan selaku Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Kantor Cabang Bekasi Cikarang serta  Cecep Sholahuddin selaku Sekretaris Desa Simpangan.

Pendaftaran seluruh perangkat desa di desa simpangan menjadi peserta BP Jamsostek ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dimana seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu wajib terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun pendaftaran.

“Apresiasi terhadap Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atas telah terdaftarnya seluruh perangkat desa menjadi peserta BP Jamsostek," kata Kepala Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara, Senin (8/8/2022)

Andry berharap, desa-desa lain di Kabupaten Bekasi mengikuti jejak yang sama dengan mendaftarkan seluruh perangkat desanya ke dalam program BP Jamsostek agar pekerja merasa aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktifitas dalam pekerjaannya”

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. 

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat.

Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.  

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT