ADVERTISEMENT

BPJAMSOSTEK KCP Cengkareng Gencar Datangi Perusahaan Penunggak Iuran

Kamis, 31 Oktober 2019 12:45 WIB

Share
BPJAMSOSTEK KCP Cengkareng Gencar Datangi Perusahaan Penunggak Iuran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Tidak hanya gencar dalam perluasan kepesertaan dan pemenuhan kewajiban setiap peserta, BPJAMSOSTEK  juga gencar menindak tegas pelaku usaha yang masih tidak patuh atau membandel karena tidak membayarkan iuran. Petugas pemeriksa BPJAMSOSTEK  KCP Cengkareng mendatangi  sejumlah perusahaan penunggak iuran, tujuannya untuk mengurangi angka piutang dengan potensi iuran lebih dari 5 miliar yang berasal lebih dari 250 perusahaan. Perusahaan yang didatangi rata-rata telah menunggak iuran lebih dari 3 bulan. Kepala Kantor Cabang Perintis BPJAMSOSTEK Cengkareng, Hasan Basri ketika ditanya terkait aksi mendatangani perusahaan yang tidak patuh menegaskan, kegiatan  ini merupakan salah satu upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang terus dilakukan oleh BPJAMSOSTEK  beriringan dengan semangat pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dan mendukung program  pembangunan nasional. “Harapan kita dengan mendatangi perusahaan tersebut, perusahaan bisa segera membayar tunggakan iuran, karena ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja. Tindakan tegas ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen BPJAMSOSTEK  dalam menjalankan amanat Negara Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ungkap Hasan, dalam keterangan tertulisnya, kamis (31/10/2019). Menurutnya, kepatuhan pemberi kerja tidak hanya membayar iuran tepat waktu, tetapi juga patuh dan tertib dalam hal administrasi pelaporan tenaga kerja. Hasan berharap, penyelesaian piutang iuran berimplikasi terhadap upaya pemberian perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja. Hal itu sejalan dengan Nawacita Presiden, Joko Widodo yang mengisyaratkan pentingnya negara hadir ditengah masyarakat. "Disitulah  pentingnya bahwa negara itu hadir ditengah-tengah masyarakat. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tenaga kerja itu mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah," pungkas Hasan Basri. (tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT