BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pedagang bensin eceran menerima santunan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp42 juta dari BPJamsostek Cabang Pratama Cifest Cibarusah.
Santunan diserahkan kepada ahli waris alm. Nacih di Rumah Alm di Kampung Limo Cibarusah Kabupaten Bekasi, Senin (27/8/2022).
Alm Nacih terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Perisai di Kantor Cabang Pratama Cifest Cibarusah sejak bulan November 2021.
Siti Nur Hidayanah , selaku Kepala Kantor BP Jamsostek Pratama Cifest Cibarusah berharap santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Menurutnya, pedagang eceran termasuk dalam kategori BPU (Bukan Penerima Upah) yang kini juga menjadi perhatian BP Jamsostek untuk dilindungi dari resiko saat melakukan pekerjaannya.
"Kami berharap kedepannya lebih banyak lagi pedagang yang sadar akan pentingnya jaminan sosial dari BP Jamsostek. Karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami," kata Siti.
Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total maximal hingga 174 jt. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt.
Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt.
Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.(tri)