ADVERTISEMENT

Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350% Tanpa Kenaikan Iuran

Senin, 6 Januari 2020 00:05 WIB

Share
Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350% Tanpa Kenaikan Iuran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia di penghujung 2019. Pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

 

Manfaat JKK Semakin Baik Lagi

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas. JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat lengkap JKK diatas menjadi semakin baik lagi karena adanya peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019. Seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja,  ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi  Rp2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

 

Beasiswa

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT