ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Tak ada Penganiayaan Terhadap Brigadir J

Senin, 8 Agustus 2022 12:51 WIB

Share
Foto : Bharada E diperiksa di Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Dok. Poskota)
Foto : Bharada E diperiksa di Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir hingga saat ini. Pengacara Bharada Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin mengatakan bahwa dalam aksi tewasnya Brigadir J tidak ada unsur penganiayaan.

"Tidak ada (penganiayaan)," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022). Selanjutnya, ia menjelaskan, Bharada E melepaskan sebuah tembakan terhadap Brigadir J lantaran ada suruhan dari atasannya.

Selain itu juga, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam penembakan tersebut. "Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ucapnya.

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer mengaku sebagai penembak tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Namun, kemarin, Sabtu (6/8) ia mengakui ada pembunuh lain yang ikut andil dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Eliezer juga sudah menyampaikan nama-nama yang terlibat dalam kematian Brigadir Yosua. Kini, Polri sudah bertindak. Saat ini, selain Bharada E, ada pula satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. (Zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT