Fakta Terbaru Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Langgar Kode Etik Polri
Minggu, 7 Agustus 2022 13:49 WIB
Share
Irjen Pol Ferdy Sambo (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo resmi dibawa ke Markas Brimob, sejak Sabtu (6/8/2022).

Ia diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya.

Menurut penelusuran Poskota, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

Ia meluruskan bahwa sebenarnya Ferdy dibawa ke Markas Brimob sejak Sabtu sore untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

Lantas, bagaimana fakta baru kematian Brigadir J ini? Berikut informasi selengkapnya.

Diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang ada di kediamannya.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta.

Namun, Dedi tidak merinci soal keterlibatan Sambo dalam hal pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.

Halaman
1 2