ADVERTISEMENT

Ratusan Perusahaan di Sepanjang Jalan Margonda Depok Melanggar Surat Edaran Wali Kota, Belum Pasang Bendera Merah Putih

Jumat, 5 Agustus 2022 20:32 WIB

Share
Lurah Kemiri Muka, Denny Ferdian (kaos merah bertopi) sosialisasi pemasangan bendera merah putih ke perusahan sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok. (Angga)
Lurah Kemiri Muka, Denny Ferdian (kaos merah bertopi) sosialisasi pemasangan bendera merah putih ke perusahan sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Meski Wali Kota Depok M.Idris telah mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk memasang bendera sebulan penuh.

Namun masih ada ratusan perusahaan sepanjang Jalan Margonda, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, melanggar surat Edaran Wali Kota Depok, karena banyak yang belum dipasang bendera Merah Putih..

Lurah Kemiri Muka, Denny Ferdian mengatakan dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota Depok terkait dalam aturan perayaan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 77 salah satunya pemasangan bendera selama sebulan masih ditemukan pelanggaran perusahaan pada belum memasang bendera merah putih.

"Untuk di Kelurahan Kemiri Muka ada ratusan perusahaan, berdasarkan pantauan yang telah kita lakukan di lapangan Jalan Margonda masih ada perusahan yang belum memasang bendera merah putih," ujar Denny kepada Poskota usai kegiatan, Jumat (5/8/2022) siang.

Mantan Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kemiri Muka ini mengungkapkan selain sosialisasi SE Walikota juga sekaligus mencontohkan untuk para perusahaan memasang bendera merah putih bagi yang belum dipasang.

"Sudah lima hari semenjak SE Walikota Depok dikeluarkan terkait tentang pemasangan bendera merah putih selama sebulan penuh mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus khususnya bagi perusahaan wajib masang tanpa terkecuali," tuturnya.

Denny menegaskan jika masih ada perusahaan di sepanjang Jalan Margonda belum ada masang bendera juga makan akan diberikan teguran keras.

"Jangan sampai anggota Satpol PP Kota Depok yang memberikan sanksi kepada pelaku perusahaan yang tidak masang bendera. Karena itu apapun bentuk saat akan dipasang bendera bebas yang terpenting terpasang selama sebulan penuh," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT