ADVERTISEMENT

Ada Temuan Baru terkait Kematian Brigadir J, Mabes Polri Minta Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Hasil Uji Balistik

Jumat, 5 Agustus 2022 20:23 WIB

Share
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (foto: poskota/rika) 
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (foto: poskota/rika) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memastikan bahwa pemeriksaan hasil uji balistik peluru terhadap pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ditunda. Penundaan dilakukan atas permintaan pihak Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.

Menurut Beka, mereka beralasan ada perkembangan terbaru hasil pemeriksaan mereka yang belum dituangkan dalam materi jawaban hari ini. Karenanya, mereka meminta ditunda hingga minggu depan.

"Hari ini kami meminta keterangan dari tim siber dan timsus terkait dengan komunikasi yang didapatkan melalui HP, jadi bukan meminta keterangan terkait balistik," ucap Beka di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat 5 Agustus 2022.

"Kenapa kemudian bukan balistik? Karena dari timsus meminta penundaan, karena ada perkembangan baru. Perkembangan apa? Silakan tanya timsus," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan selama lebih dari empat jam. Selama itu, tim Komnas HAM terkait rekaman siber peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J itu.

"Sampai sejauh ini tim siber sudah mengumpulkan 15 ponsel. 10 sudah diperiksa, 5 sedang dianalisa," katanya.

Dari hasil pemeriksaan siber hari ini, pihak Komnas HAM telah mendapatkan banyak dokumen terkait aktivitas di seputar peristiwa penembakan berujung kematian Brigadir J itu.

"Terus kemudian apa saja yang tadi kami mintai keterangan? Yaitu yang sudah kami dapatkan terkait foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat, dan temuan digital lainnya," katanya.

Selain dokumen siber, pihak Komnas HAM juga mendapatkan laporan terkait perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang diselidiki oleh polisi.

"Kami juga ditunjukkan dokumen administrasi penyelidikan. Terakhir sebagai penutup proses permintaan keterangan, komnas HAM dapat bahan dasar soal percakapan dan lain sebagainya yang itu akan kami analisa lebih lanjut. Itu proses hari ini," katanya. (rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT