Mental Bharada E Ambruk Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabtu, 6 Agustus 2022 18:41 WIB
Share
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan kondisi terbaru kliennya. Menurut dia, mental Bharada E tidak siap alias ambruk usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam. Usai dijadikan tersangka, ia langsung ditangkap dan ditahan.

Andreas mengungkapkan, kondisi fisik Bharada E dalam keadaan baik. Sayangnya, mental polisi 24 tahun itu tak siap untuk dihukum.

"Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya bagaimana mentalmu? Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya, ya tidak siap," ujar kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Menurut Andreas, pada dasarnya setiap orang tidak siap untuk ditahan. Tapi, hal itu harus tetap dijalani sebagai tanggung jawab atas proses hukum.

"Karena enggak ada orang yang siap untuk ditahan. Pengin kenal juga, saya sama orang yang siap ditahan," kata Andreas.

Sebagai informasi, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.(*)