ADVERTISEMENT
Keras! Nyonya Ferdy Sambo Minta Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Diusut, Kamaruddin: Tertuduhnya Jangan Kamu Bunuh Dong! Apa Bedanya dengan Main Hakim Sendiri?
Sabtu, 6 Agustus 2022 16:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Sarmauli Simangunsong mewakili Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo kepada awak media pada Selasa (2/8/2022) malam.
Sebab sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, menurut Sarmauli, Putri Candrawathi memiliki hak sebagai korban.
"Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan," ungkap Sarmauli.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin lantas megataka bahwa sesuai dengan Pasal 77 KUHP, Brigadir J selaku tertuduh seharusnya tidak dibunuh jika dugaan pelecehan seksual itu ingin diusut.
Kamaruddin pun menambahkan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J, kendati dilatari isu pelecehan seksual, tetap termasuk tindakan main hakim sendiri.
"Jikalau ‘dalil tuduhan tanpa bukti’ kamu mau diusut dan/atau mau diadili secara hukum, maka tertuduhnya jangan kamu bunuh dong! Apa bedanya tindakanmu dengan ‘Tindakan Main Hakim Sendiri’, semoga kamu faham ini!" tegas Kamaruddin. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT