ADVERTISEMENT

Denny Siregar Girang Roy Suryo Ditahan Polisi, Netizen: Semoga Nggak Pura-pura Gantung Diri Seperti Naik Kursi Roda

Sabtu, 6 Agustus 2022 12:44 WIB

Share
Kolase foto Denny Siregar dan Roy Suryo. (foto: ist)
Kolase foto Denny Siregar dan Roy Suryo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan riksa dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan,"  lanjutnya.

 

Adapun, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).

Sebelum Roy Suryo ditahan, Denny Siregar juga sempat mempertanyakan mengapa pakar telematika itu mengaku bolak-balik beralasan sakit.

 

Akan tetapi, ada video mantan kader Partai Demokrat itu masih sempat hadir di pertemuan penghobi mobil dan terlihat sehat.

 “Hari pertama pemeriksaan pake kursi roda. Hari kedua pake penyangga leher Hari ketiga pantatnya bisulan. Penyakit kok ga ada yang elegan,” tulis Denny Siregar menyindir Roy Suryo.

Adapun, cuitan Denny Siregar soal Roy Suryo ditahan turut dikomentari sejumlah warganet.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT