ADVERTISEMENT

Terheran-heran! Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J, Eh Tapi Dikawal Perwira dan Diperiksa Jenderal Bintang 1, Bagaimana Logikanya?

Jumat, 5 Agustus 2022 17:20 WIB

Share
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Dalam telegram khusus itu juga terdapat 10 perwira tinggi yang dicopot dan lima yang dipromosikan, salah satunya Ferdy Sambo. Posisi Irjen Sambo digantikan Irjen Syahardiantono yang sebelum menjabat Wakabareskrim Polri.

Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Pencopotan jabatan Irjen Ferdy Sambo itu buntut dari peristiwa kematian Brigadir J yang tak lain ada ajudannya.

 

Sementara, Irjen Ferdy Sambo juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus penembakan Brigadir J.

"Saya sudah memberikan keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut, Kadiv Propam nonaktif itu juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan asumsi atau persepsi macam-macam atas penembakan Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumahnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Menurutnya, segala asumsi liar yang beredar hanya akan membuat kasus ini menjadi simpang siur. Oleh karenanya, Irjen Ferdy Sambo meminta masyarakat untuk bersabar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT