ADVERTISEMENT
Kasus Brigadir J Mirip Mafia, Ada yang Bersihkan TKP sampai Hilangkan Barang Bukti, Pengamat: Pembunuhan Berencana Plus Perburuan Kambing Terstruktur
Jumat, 5 Agustus 2022 14:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," jelas Listyo Sigit.
Sementara diketahui, Bharada Richard Eliezer Lumiu (Bharada E) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam persitiwa baku tembak sesame polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ujar Andi.Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," jelas Andi.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan," jelas Agus dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Dia mengaku butuh waktu yang lebih lama untuk mengusut kasus kematian Brigadir J tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT