SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten berhasil mengamankan AK (22) warga Cirebon, Jawa Barat di rumah kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Tersangka DPO Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan ini ditangkap karena diduga telah membawa lari gadis di bawah umur berusia 16 tahun, warga Percut Sei Tuan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka AK ditangkap di tempat kontrakannya di wilayah Kibin pada Kamis (4/8) sekitar pukul 21.30, karena telah dilaporkan pihak keluarga korban telah membawa lari gadis dibawah umur," terang Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada Poskota, Jumat (5/8/2022).
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penangkapan tersangka AK ini berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
"Awalnya pada Senin (01/08) orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya yang berusia 16 tahun pada Senin (01/08) sekira pukul 10.30 WIB telah meninggalkan rumah," kata Shinto.
Setelah melakukan pencarian, pada Selasa (2/8), keluarga korban mengetahui jika korban berada di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Setelah mengetahui keberadaan putrinya, keluarga korban melapor ke Polsek Percut Sei Tuan, dan selanjutnya pihak Polsek berkordinasi dengan Polda Banten," kata Shinto.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak melakukan penyelidikan membantu mencari keberadaan korban.
"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan korban, pada Kamis (04/08) sekira Pukul 13.30 WIB petugas berhasil menemukan korban di kontrakan yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," jelas Shinto.
Korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku berkenalan dengan tersangka melalui game online mobile legend.
Korban mengaku bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersangka agar menyusulnya ke Serang. Dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan.