Perwakilan KRMP saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (foto: poskota/aldi)

MEGAPOLITAN

Minta Pergub terkait Penggusuran Dicabut, KRMP Kembali Geruduk Kantor Anies Baswedan

Kamis 04 Agu 2022, 15:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggeruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Kedatangannya ini untuk mengirimkan surat permintaan audiensi ke Gubernur Anies Baswedan untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, pada 6 April 2022 pihaknya telah melakukan audiensi dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan juga Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Pada pertemuan itu, diungkapkan Jihan, menghasilkan kesimpulan bahwa Pemprov DKI akan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum Pemprov DKI dan KRMP, serta melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait pergub itu diputuskan. 

"Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas Pencabutan Pergub DKI 207/2016," ujar Jihan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Jihan menerangkan, hari ini KRMP menjadwalkan audensi kepada Gubernur Anies Baswedan pada Kamis 11 Agustus 2022. Bila undangan audensi itu tak digubris pihaknya mengancam akan menggelar aksi demo. 

"Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," katanya.

Dikatakan Jihan, aksi unjuk rasa tersebut nantinya akan dilakukan bersama korban penggusuran Pemprov DKI dan elemen mahasiswa. 

"Itu kami libatkan makanya kalo misalnya dari koalisi rakyat ini yang tergabung ada sekitar 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa juga itu pasti kami libatkan untuk hadir sebagai bentuk apa? Ya tentu sebagai bentuk representatif yang menjadi korban adalah warga langsung gitu," tegasnya.

Lanjut, kata Jihan, alasan KRMP mendesak Pemprov DKI mencabut Pergub DKI 207/2016 karena mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat tidak berwenang seperti TNI. 

Lalu, adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.

"Pergub DKI 207/2016 menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia," tandasnya. (aldi)

Tags:
KRMPPenggusuranAnies BaswedanPergub

Reporter

Administrator

Editor