JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu pemegang saham Blue Bird Elliana Wibowo, menggugat PT Blue Bird Tbk dengan total Rp 11 triliun lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, ia menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.
Gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL turut menggugat beberapa pihak, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki, dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Adapun isi gugatan tersebut terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Elliana menyampaikan alasannya membawa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut ke pengadilan.
Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).
Lebih lanjut, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.
Masih dalam gugatannya, Elliana meminta agar pengadilan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas saham milik tergugat I pada tergugat IX sebesar 284.654.300 lembar serta Rumah terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34 atas nama tergugat I, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.
Kemudian, menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.363.768.900.000, dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp. 1.234.180.000.000, dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp. 129.588.000.000.
"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," demikian permintaan gugatan Elliana dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan.
Lantas, bagaimana respons Blue Bird?
Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman memastikan, apabila gugatan tersebut sudah diterima, akan dilakukan kajian untuk memberikan tanggapan secepatnya.
"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," kata Jusuf lewat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip, Selasa, (2/8/2022).
Untuk diketahui, pada perdagangan di BEI, Senin (1/8/2022), saham perusahaan berkode BIRD ini ditutup turun 6,71 persen menjadi Rp 1.600.(*)