Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Kota saat menggelar rilis media ungkap kasus curanmor. (foto: poskota/ihsan)

Kriminal

Beraksi di 27 Lokasi, Enam Maling Motor Diringkus Polisi di Bekasi

Kamis 28 Jul 2022, 05:00 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota, meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di 27 lokasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, mengungkapkan para pelaku yakni berinisial ZA, AB, AYC, FH, AE dan HB.

Dari enam tersangka tersebut, mereka memiliki perannya masing masing.

"ZA, AB, dan AYC merupakan pemetik, FH berperan mengganti plat, dan AE serta HB sebagai penadah," ujar Kombes Hengki, Rabu 27 Juli 2022.

Peristiwa tersebut diawali ketika pelaku mencuri sepeda motor di kontrakan yang berlokasi di jalan Kenangan II, Jatisampurna dari korban AR, pada tanggal 04 Juli 2022 pukul 02.00 WIB.

Di mana saat itu, pelaku ZA dan AB mencari sasaran rumah kontrakan. 

Para pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak gembok pagar kemudian mengambil motor yang terparkir dengan memakai kunci letter T.

"Pelaku main (melakukan aksinya) antara jam 00.00 hingga 05.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor," kata Kombes Hengki.

Tak berhenti di situ, pelaku yang mendapatkan motor korban lalu memasukkan ke bengkel FH untuk mengganti plat dan memodiv motor tersebut.

Pelaku menjual ke berbagai daerah dengan kisaran harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

"Setelah Motor itu diubah oleh pelaku, lalu menjualnya ke E dan HB ke daerah Karawang, Rengas Dengklok, Cileungsi, Bogor, hingga Muara Gembong Bekasi," lanjutnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap enam tersangka, total telah melakukan curanmor di 27 lokasi.

Total 27 lokasi tersebut meliputi, 9 TKP di wilayah Bekasi Kota, 5 TKP di Polsek Jatiasih, 3 TKP di Bekasi Timur, 1 TKP di Bantar gebang, 1 TKP di Polsek Tambun, 8 TKP di wilayah Jakarta Timur.

Sementara terdapat satu tersangka merupakan residivis, yakni ZA yang berperan sebagai pemetik pada kasus yang sama.

Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 481 KUHP, Pasal 56 Juncto Pasal 363 KUHP, dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (ihsan fahmi)

Tags:
curanmorPolres Metro Bekasi Kota,Kombes HengkiRumah Kontrakan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor