TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - YS, 37 tahun, warga Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tigaraksa setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor.
YS bersama satu rekannya berinisial R yang saat ini masih buron diketahui melakukan pencurian sepeda motor di depan sebuah minimarket di Jalan Kimas Laeng, Kampung Katomas, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 3 September 2022.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Soebardjo, mengatakan, saat itu pelaku YS beraksi bersama R (DPO). YS berperan mengambil motor dari parkiran minimarket, sementara R mengawasi situasi.
"Keduanya sudah berbagi peran. Ada yang mengambil motor dan ada yang mengawasi," katanya kepada Poskota, Senin 5 September 2022.
Saat dilakukan penangkapan terhadap YS, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kunci leter T.
"YS tidak bisa mengelak karena kami temukan sepeda motor hasil curian dan kunci leter T di rumahnya," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Soebardjo, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar satu pelaku lainnya.
"Masih pengembangan. Masih kami selidiki juga apakah ada TKP lain," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (veronica)