LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Lebak membekuk dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin 1 Agustus 2022.
Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial UM (25) dan UF (25). Keduanya diamankan secara bersamaan, setelah Polisi melakukan penyelidikan dengan bukti rekaman CCTV di rumah korban.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, motor Kawasaki jenis trail dengan nomor polisi A 3420 OB dan satu paket alat kunci letter T.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Induk Rusmono membenarkan jika pihaknya telah mengungkap kasus curanmor di wilayahnya dengan pelaku berjumlah dua orang.
"Ya, ajaran Unit 1 Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak. Kedua pelaku UM (25) dan IF (25) telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor Kampung Cikeusik Mesjid, Desa Malingping, Kecamatan Malingping," ungkapnya, Selasa 2 Agustus 2022.
Dijelaskannya, pelaku menggasak sepeda motor milik korban yang disimpan di teras rumah dengan membobol kunci dengan letter T.
"Setelah adanya laporan kejadian kami langsung melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian. Selanjutnya di temukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku," jelasnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti curian tersebut.
"Iya, saat ini kami juga memburu penadahnya. Sekarang statusnya DPO," katanya. (samsul fatoni)