CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Cilegon meringkus dua pelaku pencurian spesialis motor di parkiran dalam Operasi Jaran Maung 2022.
Kedua Pelaku yang ditangkap yakni BKW (23) warga Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dan SAD (17) warga Sumampir, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (07/08) sekira pukul 02.00 Wib di samping Matahari Lama, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," kata Nandar pada Kamis 11 Agustus 2022.
Menurut Nandar kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada Minggu (10/7) sekira pukul 16.00 WIB, di depan rumah korban di Kavling Baru Permai, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
"Motor yang dicuri jenis Yamaha Mio A 6426 VS milik Tikno warga Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon," terangnya.
Nandar menjelaskan awal mula kejadian, kendaraan diparkir di halaman rumah dengan posisi kunci kendaraan masih menempel (menggantung). Kemudian korban masuk kedalam rumah dan tertidur.
"Pada saat terbangun, korban tersadar bahwa kunci motor masih menempel, tapi saat ke halaman, motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah," jelas Nandar.
Kasat menjelaskan saat kedua tersangka ditangkap, petugas mengamankan motor korban yang sudah diganti plat nopolnya.
Selain motor korban, petugas juga mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter MX A 2091 SH yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian.
"Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pindana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (haryono)