Catat! Sertifikat Vaksinasi Booster Jadi Syarat Dapat Santunan Kematian di Kota Depok

Rabu 27 Jul 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi santunan kematian. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi santunan kematian. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memaparkan, sertifikat vaksinasi booster Covid-19 (dosis ketiga) merupakan syarat yang ditambahkan guna mengajukan santunan kematian (sankem).

Aturan pengajuan tersebut telah diberlakukan sejak Selasa (26/7/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinsos Kota Depok Asloeah Madjri.

Menurrutnya, ahli waris yang ingin mengajukan bansos sankem wajib melampirkan sertifikat vaksinasi booster serta tak dapat diwakilkan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok, yang telah dikeluarkan pada 30 Juni 2022.

"Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas (syarat pengajuan) sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," tutur Asloeah dikutip dari Portal Resmi Pemerintah Kota Depok, Rabu (27/7/2022).

Ia menjelaskan, petugas akan terus mengingatkan warga untuk melengkapi syarat tersebut saat pelayanan sankem.

"Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap," tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok Ambar Hardiani Widjajanti memaparkan, Dinsos akan mencairkan dana bansos sankem empat kali dalam setahun.

Sebagai informasi, batas pengajuan sankem maksimal tiga bulan setelah kematian.

"Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022, total berkas bansos sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas," pungkas Ambar.

Semoga bermanfaat ya.(*)

 

 

Berita Terkait

News Update