ADVERTISEMENT

Catat! Sertifikat Vaksinasi Booster Jadi Syarat Dapat Santunan Kematian di Kota Depok

Rabu, 27 Juli 2022 12:04 WIB

Share
Ilustrasi santunan kematian. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Ilustrasi santunan kematian. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memaparkan, sertifikat vaksinasi booster Covid-19 (dosis ketiga) merupakan syarat yang ditambahkan guna mengajukan santunan kematian (sankem).

Aturan pengajuan tersebut telah diberlakukan sejak Selasa (26/7/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinsos Kota Depok Asloeah Madjri.

Menurrutnya, ahli waris yang ingin mengajukan bansos sankem wajib melampirkan sertifikat vaksinasi booster serta tak dapat diwakilkan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok, yang telah dikeluarkan pada 30 Juni 2022.

"Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas (syarat pengajuan) sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," tutur Asloeah dikutip dari Portal Resmi Pemerintah Kota Depok, Rabu (27/7/2022).

Ia menjelaskan, petugas akan terus mengingatkan warga untuk melengkapi syarat tersebut saat pelayanan sankem.

"Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap," tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok Ambar Hardiani Widjajanti memaparkan, Dinsos akan mencairkan dana bansos sankem empat kali dalam setahun.

Sebagai informasi, batas pengajuan sankem maksimal tiga bulan setelah kematian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT