JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E menurut polisi baku tembak di rumah singgah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kendati, banyak kejanggalan yang terjadi atas tewasnya Brigadir J hingga saat ini. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J pun telah melaporkan kejanggalan yang dialami Brigadir J.
Kekinian, beredar informasi bahwa Bharada E adalah tersangka dari laporan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri yang dilayangkan kuasa hukum keluarga mendiang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak membenarkan Bharada E adalah tersangka. Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu).
Ia menegaskan, sejauh ini Bharada E masih ditetapkan sebagai saksi atas tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri itu menegaskan tidak benar kalau disebut Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Sampai saat ini masih jadi saksi.
“Enggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/7/2022).
Namun, Jenderal bintang dua itu masih belum menjelaskan secara rinci keberadaan Bharada E saat ini.
Lantaran, ia juga masih berstatus sebagai saksi atas dugaan pelaporan pecelehan seksual dan pengancaman pembunuhan yang saat ini sedang didalamin oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J. Rencanaya penyampaian hasil autopsi itu juga akan ditemani dengan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J.
"Dan dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam.
Kata Irjen Dedi, polisi telah membuka peluang untuk melakukan proses autopsi ulang seperti yang diminta dari pihak keluarga mendiang. Nantinya, penyidik juga akan menyampaikan hasil pertama kepada keluarga bersama dengan tim forensik.
"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan pengacaranya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," ujar dia.
Hasil autopsi ini akan disampaikan langsung oleh pihak yang ahli dalam bidangnya tersebut. Kendati untuk mencegah spekulasi yang muncul di beberapa media sosial.
"Saya menyampaikan dalam hal ini tolong biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan, sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini, benda ini, ini kan dibawakan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi," kaata Irjen Dedi.
"Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya. Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak Tim Forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas," sambung dia. (Zendy)