ADVERTISEMENT

Bukan Tersangka, Polisi Tegaskan Status Bharada E Masih sebagai Saksi Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Senin, 25 Juli 2022 16:00 WIB

Share
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto : Poskota/ Zendy Pradana)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto : Poskota/ Zendy Pradana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E  sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Enggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/7/2022).

Namun, Jenderal bintang dua itu masih belum menjelaskan secara rinci keberadaan Bharada E saat ini.

Adapun pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami berbagai laporan soal kematian Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Polda Metro Jaya mendalami soal laporan dugaan pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan pengancaman yang diduga dilakukan Brigadir J.

Pasalnya, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan senjata kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Dua kejadian itu diduga menjadi pemicu insiden dugaan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Sementara, Bareskrim Polri tengah mendalami laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan soal luka selain tembakan sehingga menduga Brigadir J dibunuh dan dianiaya.

Saat ini, semua laporan terkait kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT