ADVERTISEMENT
Senin, 25 Juli 2022 22:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu pelaku saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kota Tangerang Selatan.
"Pasal yang dilanggar secara bersama-sama Melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati atau Penganiayaan yang mengakibatkan Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun," tutupnya. (Muhammad Iqbal)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT