ADVERTISEMENT

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Pamulang

Senin, 25 Juli 2022 22:38 WIB

Share
Ilustrasi pengeroyokan. (foto: ist)
Ilustrasi pengeroyokan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sampai saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu pelaku saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kota Tangerang Selatan.

"Pasal yang dilanggar secara bersama-sama Melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati atau Penganiayaan yang mengakibatkan Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun," tutupnya. (Muhammad Iqbal)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT