Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Dok. Poskota)

MEGAPOLITAN

Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J Jangan Tebar Spekulasi Soal Luka

Minggu 24 Jul 2022, 15:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih menjadi misteri.

Hal ini dibernarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Ia menilai, begitu banyak spekulasi yang berkembang terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7), termasuk yang disampaikan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Dedi Prasetyo saat memantau pelaksanaan prarekonstruksi peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

"Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," jelas Irjen Dedi.

Menurut Jenderal bintang dua itu, ada ahli yang nantinya bakal menjelaskan perihal luka dan benda yang ditemukan penyidik untuk mengungkap kasus yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E tersebut.

Lebih lanjut, Irjen Dedi juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi, terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J, dengan mengutip sumber yang berkompeten.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," tutur Dedi.

Sebagai informasi, Polri telah menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.

Ekshumasi itu dilaksanakan semata-mata demi keadilan.

Sesuai rencana, autopsi ulang di pemakaman Brigadir J bakal dilakukan pada Rabu (27/7/2022) mendatang di Jambi.

Autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Alumnus Akpol 1990 itu mengeklaim proses pembuktian mengedepankan kaidah ilmiah, sehingga hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. 

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah, yakni secara yuridis dan keilmuan.

"Tentu, sekali lagi, saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” jelas Dedi.

Sebelumya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian anggota Brimob tersebut yang dilaporkan tewas setelah baku tembak. 

Bahkan, pihak keluarga menemukan adanya luka-luka yang diduga bukan ditimbulkan oleh tembakan, seperti luka sayatan, memar, membiru, pada leher mirip bekas jeratan tali, serta luka pada jari dan kaki.

Itulah yang membuat keluarga curiga sehingga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Bareskrim Polri.

Anggota tim pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo menduga anak kliennya tewas dianiaya.

"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak, ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (rumah Ferdy Sambo)," pungkas Johnson.(*)

 

Tags:
brigadir Jirjen-ferdy-sambopengacara keluarga Brigadir Jautopsi brigadir j

Administrator

Reporter

Administrator

Editor