Kolase foto Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Diolah dari Google).

NEWS

Kuasa Hukum Keluarga Temukan Luka Janggal Terhadap Brigadir J, Polri: Jangan Tebar Spekulasi Soal Luka, Biar Ahli yang Jelaskan!

Minggu 24 Jul 2022, 21:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo menilai sangat banyak spekulasi yang berkembang terkait insiden baku tembak yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kendati demikian, ia meminta kepada masyarakat termasuk pengacara keluarga Brigadir J untuk berhenti berspekulasi.

"Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," kata Dedi saat memantau pelaksanaan prarekonstruksi peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu mengatakan nantinya ada ahli yang nantinya bakal menjelaskan perihal luka dan benda yang ditemukan penyidik untuk mengungkap kasus yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E tersebut.

Tak hanya itu, Irjen Dedi juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J dengan mengutip sumber yang berkompeten.


"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ucapnya.

Selain itu, Dedi mengingatkan bahwa Polri telah menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.

Adapun, ekshumasi itu dilakukan demi keadilan.

Sesuai rencana, autopsi ulang di pemakaman Brigadir J bakal dilakukan pada Rabu (27/7) di Jambi.

Autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Alumnus Akpol 1990 itu mengeklaim proses pembuktian mengedepankan kaidah ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi.

Kemudian, konsekuensi keilmuan, di mana metode, ilmu, dan peralatan yang digunakan pun harus terpenuhi.

Sebelumya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian anggota Brimob tersebut yang dilaporkan tewas setelah baku tembak.

Sementara itu, keluarga menemukan adanya luka-luka yang diduga bukan ditimbulkan oleh tembakan, seperti luka sayatan, memar, membiru, pada leher mirip bekas jeratan tali, serta luka pada jari dan kaki.

Itulah yang membuat keluarga curiga sehingga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Bareskrim Polri.

Anggota tim pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo menduga anak kliennya tewas dianiaya.

"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak, ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (rumah Ferdy Sambo)," kata Johnson.

Tags:
brigadir JNofriansyah Yosua Hutabaratirjen-ferdy-samboFerdy SamboPenembakan Brigadir Jbrigadir j ditembakkasus brigadir Jnonaktifkanbudhi Herdi nonaktifnonaktif jabatan ferdy sambokapolri nonaktiflistyo-sigit-prabowokapolri copot tiga polisiBrigadir J TewasKematian Brigadir JKasus Penembakan Brigadir J

Administrator

Reporter

Administrator

Editor