ADVERTISEMENT

Keras! Akademisi: Peristiwa KM 50 dan Pembunuhan Brigadir J Adalah Potret Nyata Akhlak Polisi yang Menyimpang

Kamis, 21 Juli 2022 16:23 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang berpelukan dengan Kapolda Metro Jaya (Foto: ist.)
Kolase foto Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang berpelukan dengan Kapolda Metro Jaya (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polemik kasus tembak-menembak antara polisi yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) turut disoroti oleh akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.

Adapun, Ali Syarief menyamakan peristiwa penembakan Brigadir J dan peristiwa KM 50 yang menewaskan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Akademisi itu menyoroti bahwa peristiwa KM 50 dan pembunuhan Brigadir J adalah potret nyata akhlak polisi yang menyimpang.

Pernyataan itu ia sebutkan lewat akun Twitter pribadinya @alisyarief pada Kamis (21/7/2022).

 

"Perisitwa KM50 dan Pembunuhan Birgadir J, adalah potret nyata Ahklaq Polisi yg menyimpang dari Nurture-nya," ucap Ali Syarief.

Lebih lanjut, Ali Syarif menurutkan bahwa pihak kepolisian harusnya memegang teguh sikap sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum. Sikap itu menurutnya adalah ruh kepolisian.

"'Penegak Hukum dan Pengayom Masyarakat', sudah tepat. Ia harus menjadi Ruh kerja Kepolisian. Harus dikikis habis watak pembunuhnya," lanjut Ali Syarief.

Di sisi lain, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herditu.

Keputusan Kapolri sebagai buntut dari kasus kematian Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam yang lebih dulu diberhentikan, Irjen Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo


.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri akan terus menjaga independensi dan transparansi dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

"Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes pol Budhi Herdi," tutur Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa timsus yang dibentuk untuk mengsusut kasus Brigadir J harus amanah dalam menjalankan tugasnya.

Ia mengimbau timsus untuk menjalankan tugas dari Kapolri agar peristiwa penembakan Brigadir J segera menemui titik terang.

"Timsus terus bekerja dalam rangka menjaga transparansi independensi, tim harus betul-betul jaga amanah itu sesuai dengan Bapak Kapolri agar pembuktian secara ilmiah adalah keharusan," ujar Dedi Prasetyo.

 

Setidaknya kasus Brigadir J telah berbuntut pada penonaktifan tiga perwira tinggi Polri, termasuk pemilik rumah yang menjadi TKP, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menonantifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) sejak Senin (18/7/2022).

Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan bahwa jabatan itu akan dilimpahkan ke Wakapolri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono.

"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Kapolri.

 

Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa spekulasi-spekulasi yang beragam di pemberitaan dan masyarakat akan berdampak pada penyidikan.

Listyo Sigit ingin agar proses penyidikan ini terjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitasnya.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ujar Kapolri soal penyidikan kasus Brigadir J. (frs)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT