Tanaman Ganja

Nasional

MK Soal Legalisasi Ganja Medis, Berikut Ini Putusannya

Rabu 20 Jul 2022, 13:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putusan terkait wacana legalisasi ganja medis diumumkan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi.

Alasannya golongan narkotika tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

"Berkaitan dengan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi, sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, hal tersebut sama halnya dengan keinginan untuk mengubah pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I yang secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan," ucap Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (20/7/2022).

Dia melanjutkan,"Pembatasan pemanfaatan demikian tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis Narkotika Golongan I tersebut mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan."

Di samping itu belum ada pengkajian dan penelitian komprehensif terkait penggunaan Narkotika Golongan I untuk terapi kesehatan.

"Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif tersebut maka keinginan para Pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menerangkan setiap jenis golongan narkotika memiliki dampak dan tingkat ketergantungan berbeda sehingga dibutuhkan metode ilmiah sangat ketat untuk menentukan jenis dan golongan narkotika.

Keinginan untuk menggeser atau mengubah pemanfaatan jenis narkotika golongan yang satu ke dalam golongan yang lain tidak dapat dilakukan secara sederhana.

"Oleh karena itu untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut di atas dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalami melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah," ungkap Suhartoyo.

Jenis Narkotika Golongan I telah ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU 35/2009 hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika Golongan I merupakan jenis narkotika yang berdampak paling serius dibandingkan jenis narkotika golongan lainnya.

Dampak tersebut mengakibatkan Narkotika Golongan I tidak digunakan dalam terapi karena berpotensi tinggi memicu ketergantungan. ***

Tags:
ganjamahkamah konstitusiTerapiGanja MedisnarkotikaPelayanan KesehatanNarkotika Golongan Ilegalisasi-ganja

Reporter

Administrator

Editor