ADVERTISEMENT

Alat Bukti Lemah, KPK 'Ngotot' Seret Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin di Kasus Suap BPK

Rabu, 20 Juli 2022 14:33 WIB

Share
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Patut diduga Ihsan Ayatullah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri. Maka hal ini membuktikan tidak adanya subordinat dari bupati kepada Ihsan Ayatullah," kata Roynal.

Dalam sidang kedua ini ini, Ade Yasin kembali tak dihadirkan ke dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja, melainkan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta. (Billy)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tatang Suherman
Contributor: Billy
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT