Rabu, 20 Juli 2022 14:33 WIB
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)
"Patut diduga Ihsan Ayatullah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri. Maka hal ini membuktikan tidak adanya subordinat dari bupati kepada Ihsan Ayatullah," kata Roynal.
Dalam sidang kedua ini ini, Ade Yasin kembali tak dihadirkan ke dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja, melainkan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta. (Billy)
Halaman
Editor: Tatang Suherman
Contributor: Billy
Sumber: -
Berita Terkait
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar