ADVERTISEMENT

Alat Bukti Lemah, KPK 'Ngotot' Seret Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin di Kasus Suap BPK

Rabu, 20 Juli 2022 14:33 WIB

Share
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Seolah-olah KPK mendadak menjadi pelupa, sedangkan seluruh masyarakat Indonesia masih ingat konferensi pers yang diselenggarakan KPK yang mengumumkan tentang operasi tangkap tangan (OTT). Namun melihat dakwaan JPU yang tidak menguraikan tentang alat bukti yang dijadikan penyidik KPK sebagai dasar penangkapan," katanya. 

Pengacara juga bicara soal dakwaan uang Rp 1,9 miliar yang disebut sebagai total uang diberikan dari Pemkab Bogor kepada beberapa pegawai BPK RI. Menurut dia, dakwaan jaksa tak merinci proses kesepakatan di awal antara penerima (pegawai BPK RI dengan terdakwa Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat). 

"Tiba-tiba saja ada aktivitas pemberian dan penerimaan uang secara terus-menerus hingga sampai mencapai angka Rp. 1.935.000.000. Tanpa diterangkan apakah angka tersebut diperoleh hasil dari kesepakatan antara para pemberi Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat. Karena jelas-jelas dari awal terdakwa todak mengetahui akan hal tersebut," katanya. 

Sementara itu usai persidangan, Dinalara menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Terlebih tidak dijelaskan keterlibatan Ade Yasin dalam perkara itu. 

"Itu yang kami buktikan karena dalam perkara ini jelas-jelas pernyataan si pelaku (Ihsan Ayatullah) yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas mengatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apapun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar," kata dia. 

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa KPK melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar. 


Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu mengajak hakim menyoriti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Karena menurutnya terdapat banyak kejanggalan, sehingga tim kuasa hukum mengajukan keberatan.

"Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer' atau ‘dongeng’ yang dapat menyudutkan terdakwa," tuturnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Menurutnya, Ade Yasin tidak terlibat praktik pemberian uang yang dilakukan oleh Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Ia menduga, Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dari selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tatang Suherman
Contributor: Billy
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT