Barang bukti sabu 1kilogram dibungkus kemasan teh china (Foto: ist.)

Kriminal

Wow! Peredaran 1 Kilogram Sabu dari Medan Berhasil Digagalkan Polrestro Jakpus, Ternyata Dikemas Layaknya Teh Hijau China

Senin 18 Jul 2022, 21:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.035 gram narkotika  jenis sabu  yang dikirim dari Medan menuju Jakarta berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Diketahui, sabu seberat satu kilogram ini sedang dibawa oleh seorang kurir sabu berinisial DS di tempat parkir sepeda motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten. Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dikemas layaknya teh hijau China.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disita berdasarkan hasil pemantauan dan pengembangan kasus dari DS (44) yang dicurigai sebagai kurir sabu di wilayah Jakarta Pusat.

 

"Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Rabu 6 Juli 2022 pukul 14.40 WIB di parkiran motor Bandara Soetta, setelah melakukan pengintaian dan pembuntutan," ucap Komarudin, Senin (18/7/2022).

Komarudin mengatakan, pihaknya telah lama melakukan pemantauan terhadap seseorang inisial DS beberapa waktu lalu.

"DS pernah kami amankan diduga bahwa yang bersangkutan merupakan kurir atau pengedar yang ada di wilayah Jakarta Pusat," ucap Komarudin, Senin (18/7/2022).

Namun, Komarudin melanjutkan bahwa saat itu tim belum berhasil menemukan barang bukti yang ada padanya. Oleh karena itu, kita terus melakukan pemantauan terhadap DS.

 

Kemudian dari hasil pendalaman Kepolisan, DS melakukan komunikasi dengan M, seorang pengirim dari Medan.

Dari penangkapan terhadap DS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas layaknya teh hijau asal China, dimana pengemasan ini lazim digunakan para pengedar.

Kombes Komarudin menjelaskan, tim Satres Narkoba terus melakukan pemantauan terhadap DS, hingga akhirnya didapatkan kurir lainnya berinisial M (47), seorang karyawan swasta asal kota Bengkulu, yang berperan mengantarkan sabu ke DS dari Medan.

 

Polisi pun berhasil mengamankan M sebagai tersangka lainnya saat M akan kembali ke Medan dari Bandara Soekarno Hatta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara. (CR 02)

Tags:
Peredaran 1 Kilogram Sabu dari Medanperedaran sabusabuUncategorizedPolrestro JakpusDikemas Layaknya Teh Hijau ChinaTeh Hijau ChinaChinaPeredaran 1 Kilogram Sabu dari Medan Berhasil Digagalkan Polrestro JakpusnarkotikaNarkoba

Administrator

Reporter

Administrator

Editor