ADVERTISEMENT

Hadapi Pemilu 2024, Anggota Komisi II DPR: Pemprov dan KPU Harus Clearkan Data Kependudukan

Kamis, 14 Juli 2022 14:38 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Rizal
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Rizal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR  Guspardi Gaus menghimbau seluruh pemerintah daeran dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  agar memperhatikan masalah data kependudukan dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang

"Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyetujui PKPU dan disepakati menggunakan data base kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang telah dimutakhirkan," ujar Guspardi, Kamis (14/7/2022).

Ia menyebut,  biasanya masalah yang muncul tidak jauh berbeda dengan pemilu dan pemilihan sebelumnya yang bermula dari perekaman e -KTP. 

Terdapat sejumlah persoalan data kependudukan, seperti penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tengah ketersediaan blanko KTP elektronik yang terbatas. 

"Jika terdapat kekurangan blanko e-KTP maka Pemprov diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah pusat. Karena  Kemendagri melalui dirjen Dukcapil telah menjamin ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Politisi PAN ini

Ia berpesan  KPUD agar  mengantisipasi dan meminimalisir berbagai persoalan yang akan muncul terkait persiapan pemilu 2024. 

Termasuk juga permasalahan yang muncul mengenai daftar pemilih seperti  data penduduk yang sudah meninggal,  pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, TNI /Polri yang sudah pensiun dan lain sebagainya harus dapat diclearkan dan jangan masalah seperti ini terulang lagi. Mengingat tahapan pemilu sudah dimulai tanggal 14 Juni 2022.

"Oleh karena itu,  harus ada terobosan yang lebih proaktif antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah dengan melakukan konsolidasi dan bersinergi dalam rangka persiapan menghadapi pemilu 2024," ucapnya.

Diperlukan juga pencocokan antara data di pemerintah daerah dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki KPU.

"Kemudian harus lebih aktif lagi jemput bola serta  sosialisasi yang massif kepada masyarakat agar lebih menyadari arti pentingnya tentang administrasi data kependudukan," pungkasnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT