JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga oknum anggota TNI dan satu oknum anggota Polri ditangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) lantaran terlibat peredaran narkoba.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, menuturkan, penangkapan tiga oknum anggota TNI berinisial MS, BH, dan J dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa 5 Juli 2022.
Ketiganya ditangkap bersama seorang warga sipil inisial L sebagai kepala gudang ekspedisi.
"Keempatnya terlihat dalam peredaran narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh - Jakarta, yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," jelas Kenedy kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Dari tangan keempat tersangka, petugas menyita barang bukti ganja kering siap edar dalam jumlah besar.
"Barang bukti narkotika yang disita sebanyak 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam tiga dus besar,"terangnya.
Penangkapan terhadap oknum anggota TNI dilakukan dari adanya informasi yang diperoleh yang kemudian dilakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dari tersangka 4 orang dengan barang bukti ganja ternyata ada 3 oknum TNI bersama dalam satu mobil. Satu orang sebagai supir. Kami setelah mengintrogasi, kami kordinasi dengan Pomdam Jaya. Oknum TNI diserahkan ke Pomdam Jaya," tuturnya.
Pada pengungkapan kasus berikutnya, BNN RI kembali meringkus seorang oknum anggota Polri berinisial E dan satu warga sipil berinisial Y. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Dumaix Riau dengan lokasi tempat berbeda.
Selanjutnya, pada kasus pengungkapan terpisah, BNN RI kembali meringkus seorang oknum anggota Polri berinisial E dan satu warga sipil inisial Y. Keduanya ditangkap di area hotel di Dumai, Riau.
"Tersangka inisial E (oknum Polisi) ditangkap di dalam mobil yang dia parkirkan di halaman hotel. Barang bukti yang disita 52,90 kilogram sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau. Dan dimasukan ke dalam kardus berisi rambutan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka E, lanjut petugaa BNN RI menangkap tersangka warga sipil berinisial Y di salah satu kamar hotel tersebut.
Y berperan sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkoba jenis sabu tersebut.
"Tersangka ini memiliki jaringan sindikat internasional PALAI, ini dikirim dari sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju pelabuhan laut Dumai. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau. Keduanya kurir. Masih pendalaman, untuk pengembangan jaringan berikutnya," jelasnya.
Kenedy memastikan dalam kasus peredaran narkoba dengan jaringan berbeda itu melibatkan tiga oknum anggota TNI dan satu oknum anggota Polri.
"Jadi ada tiga orang oknum TNI dan 1 oknum Polri yang terlibat peredaran narkotika dari dua kasus berbeda," terangnya.
Selain itu, BNN RI juga menangkap 9 kasus peredaran narkoba lainnya dengan jumlah total tersangka sebanyak 22 orang.
Mereka dikenakan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara. (ardhi)