ADVERTISEMENT

Juni-Juli, BNN Bekuk 22 Tersangka dan 300 Kg Narkoba Dari 11 Kasus

Jumat, 15 Juli 2022 14:46 WIB

Share
Jumpa Pers BNN
Jumpa Pers BNN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode bulan Juni hingga Juli 2022. Dari pengungkapan ini diamankan 22 tersangka.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Kenedy menjelaskan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai. Menurut dia, pihaknya masih mengejar tiga orang yang masuk dalam DPO. "Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan RPE narkotika sebanyak 11 kasus, dengan tersangka 22 orang dan 3 orang masuk dalam daftar DPO," jelasnya, Kamis (14/7/22).

Irjen. Pol. Kenedy merinci dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri. Dia pun menyayangkan keterlibatan ketiga aparat penegak hukum ini.
Adapun empat orang tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Sementara untuk aparat kepolisan yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E.

"Dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut, dan sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," jelas Deputi Pemberantasan BNN.

Selain para tersangka, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram. "Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT