Denny Siregar (Foto: ist)

NEWS

Duh! Berzina Terancam Dihukum 1 Tahun Penjara, Denny Siregar: Ngurusin Kok Kenthu-kenthuan!

Selasa 12 Jul 2022, 19:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Salah satu pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP ) menyebut ada aturan di mana berzina terancam dihukum 1 tahun penjara.

Pegiat media sosial Denny Siregar  lantas melayangkan kririk terhadap pasal dalam draf terbaru RKUHP tersebut.

Menurut Denny Siregar, seharusnya pemerintah mengurusi masalah yang lebih besar dan kompleks, bukan hanya sekedar ‘kenthu-kenthuan’.

 

Diketahui, bagi orang yang melakukan perzinaan akan dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun dan terancam denda. Hal itu diatur dalam Pasal 415 RKUHP, pasal tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,"

Selanjutnya dalam ayat (2), dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

Sementara untuk masalah kumpul kebo, hal itu diatur dalam Pasal 416. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sedangkan Pasal 417 mengatur soal hubungan sedarah yang pelakunya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, dikabarkan bahwa pemerintah resmi menyerahkan draf final RKUHP kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022).

 

Menanggapi aturan tersebut, Denny Siregar meyindir pemerintah yang seharusnya mengurus masalah yang lebih besar ketimbang perzinaan yang harusnya menjadi ranah pribadi.

Hal itu dia ungkapkan lewat akun Twitter pribadinya @Dennysiregar7 pada Selasa (12/7/2022).

"Mbok ngurusin masalah yang besar napa... Ngurusin kok kenthu kenthuan..," ujar Denny Siregar soal draf RKUHP terbaru. (frs)

Tags:
Berzina Terancam Dihukum 1 Tahun PenjaraRKUHPberzinadihukumpenjaradenny siregarNgurusin Kok Kenthu-kenthuan

Reporter

Administrator

Editor