Pungli Uji KIR di Ujung Menteng Raup Miliaran, Begini Saran Pengamat Agar dapat Dihilangkan

Senin 11 Jul 2022, 06:49 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (ist)

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (ist)

Setelah sistem berbasis online masif dan pengawasn di lapangan diperketat, tambah Trubus, tinggalah upaya penegakan hukum yang harus dipertegas. Dalam hal ini, dia berucap, harus ada langkah perombakan total dalam struktural petugas di tempat uji KIR.

"Maksudnya dirombak total struktural dari petugas yang ada di sana. Orangnya diganti semua itu. Jadi nanti petugas KIR yang baru itu harus orang baru semua, jangan ada orang lama yang masuk struktural lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, akademisi yang berkompetensi di bidang Sosiologi hukum ini mengatakan, metode atau langkah yang dipaparkannya tadi akan menjadi sempurna apabila pihak eksternal dilibatkan dalam perkara ini.

"Untuk pihak luar yang dilibatkan, maksudnya bisa saja masyarakat yang mewakili atau yang lainnya. Namun, yang tak kalah penting, DPRD juga harus ikut mengawasi, karena kan ini urusan eksekutif," terangnya.

"Tetapi, sebenarnya tidak hanya soal KIR ya, banyak sekali pelayanan publik yang sedikit-sedikit dimintai uang pada fakta di lapangan. Jadi dari DPRD-nya sendiri pun sebenarnya sudah lemah tidak pernah memberi atensi lebih dalam hal ini. Harusnya itu disanksi tegas, diberi hukuman yang setimpal gitu. Karena mereka itu kan pelaku pungli," tutup Trubus. (Adam).
 

Berita Terkait
News Update