Mudahkan Uji Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR

Rabu 07 Feb 2024, 19:39 WIB
Pelaksanaan uji KIR oleh Pemkot Bekasi. (Humas Pemkot Bekasi)

Pelaksanaan uji KIR oleh Pemkot Bekasi. (Humas Pemkot Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi launching aplikasi bernama E-KIR yang dapat diunduh melalui smartphone atau handphone.

Diluncurkannya aplikasi ini untuk memudahkan pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR atau uji Kendaraan Bermotor.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengungkapkan pelayanan uji KIR merupakan program prioritas.

"Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap," tutur Zeno Bachtiar dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Ia menilai aplikasi E-KIR dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melaksanakan uji KIR.

"Melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat," tuturnya.

Terdapat item pada Aplikasi E-KIR yang akan memandu pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya, dengan hanya mengisi data diri dan kendaraan.

Setelah itu akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang dapat ditunjukkan ke Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan Rumah Sakit Anna Medika Bekasi. (Ihsan Fahmi).
 

Berita Terkait
News Update