PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Mulai tanggal 2 Januari 2024 mendatang, pemerintah akan menggratiskan biaya Uji KIR kendaraan bermotor kepada para wajib KIR.
Pembebasan biaya KIR tersebut sesuai dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Bagian pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Rendy Heryandi mengungkapkan, untuk uji KIR mulai tahun depan bebas biaya alias gratis.
"Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2023, bahwa mulai tanggal 2 Januari 2024 uji KIR di gratiskan oleh pemerintah," ungkap Rendy, Jum'at (3/11/2023).
Dikatakannya, dengan digratiskannya biaya uji KIR tersebut maka ke depan tidak ada lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diambil dari sektor KIR.
"Namun jika Pemkab Pandeglang masih ingin mendapatkan PAD dari sektor KIR maka harus melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," katanya.
Memang lanjut Rendy, ketika KIR ini digratiskan maka Pandeglang akan kehilangan PAD sebesar Rp 780 juta dari sektor KIR.
"Namun itu tadi, jika memang Pandeglang masih ingin punya PAD dari KIR harus BLUD. Artinya pengelolaan keuangannya secara mandiri," ujarnya. (Samsul Fatoni).