Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Kriminal

Lili Pintauli Resmi Mengundurkan Diri dari Kursi Pimpinan KPK, Dewas KPK Tidak Lanjutkan Sidang Pelanggaran Etik

Senin 11 Jul 2022, 15:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), sepakat untuk tak melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Pasalnya, Lili resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK dengan cara mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang disetujui oleh Presiden melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022). Dengan demikian, sidang pelanggaran etik itu pun dinyatakan gugur.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).

Tumpak melanjutkan, dari amar putusan Keppres itu, Lili tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, namu  juga sebagai anggota komisi antirasuah.

Menurut Tumpak, berdasarkan surat yang diajukan oleh Lili kepada Presiden Jokowi, diketahui Lili mengajukan pengunduran diri sejak akhir Juni 2022

"Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada Presiden,” ujar dia.

Sementara itu, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Jokowi juga telah menyetujui mundurnya bekas Wakil Ketua LPSK itu.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022)

Faldo menyebutkan, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

Sebagai informasi, nama Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan usai dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Bekas Wakil Ketua LPSK itu diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Atas hal tersebut pun, Lili dipanggil oleh Dewas KPK untuk mengikuti sidang pelanggaran etik. Namun, alih-alih hadi Lili Pintauli malah mangkir dari panggilan sidang dugaan pelanggaran etik yang telah dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Terkait mangkirnya Lili, KPK pun angkat suara. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Lili mangkir dari sidang lantaran tengah mengisi kegiatan forum putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Bali, sebagai keynote speaker.

"Sejak Senin (4/7/2022), tiga pimpinan KPK (sakah satunya Lili) tengah melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech dan menjadi narasumber dalam berbagau rangkaian pertemuan putaran kedua G20 ACWG di Bali," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Ali berdalih, bahwa sebelumnya pun KPK telah mengirim surat resmi untuk memberitahukan bahwa Lili Pintauli telah melaksanakan tugas, sehingga meminta sidang pelanggaran etik dijadwalkan ulang.

"Pada persidangan Selasa (5/7/2022), terperiksa tidak dapat hadir dan majelis etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," ujar dia.

Karenanya, atas pemberitahuan tersebut, Majelis sidang etik menunda persidangan bekas Wakil Ketua LPSK itu untuk diagendakan kembali sidang pada tanggal Senin (11/7/2022) mendatang.

"Adapun sidang akan digelar secara tertutup. Namun, pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik," papar dia. (Adam).

Tags:
Lili PintauliMengundurkan diriPimpinan KPKDewas KPKsidang pelanggaran etik

Reporter

Administrator

Editor