ADVERTISEMENT

Kendati Mengundurkan Diri, ICW Tetap Desak Dewas KPK Laporkan Dugaan Kasus Gratifikasi Lili ke Aparat Penegak Hukum

Kamis, 14 Juli 2022 12:19 WIB

Share
Peneliti ICW, Kurnia Ramadana
Peneliti ICW, Kurnia Ramadana

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), melaporkan adanya dugaan kasus gratifikasi penerimaan sejumlah akomodasi nonton MotoGP Mandalika yang diketahui dinikmati oleh Lili Pintauli Siregar (LPS) kepada aparat penegak hukum.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadana, laporan Dewas KPK kepada aparat penegak hukum terkait dugaan gratifikasi Lili, akan menjadi suatu pintu masuk guna mengusut tindal pidana yang dilakukan oleh bekas Wakil Ketua KPK itu.

"ICW mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera  melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan Moto GP Mandalika yang diduga diterima oleh Saudari Lili Pintauli ke aparat penegak hukum," ujar Kurnia dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Kurnia menyebut, aparat penegak hukum bisa memulai melakukan pengusutan pelanggaran dugaan pidana yang dilakukan oleh Lili jika Dewas KPK melaporkan hal tersebut ke lembaga yang berwenang. 

Selain itu, Dewas KPK, jelas Kurnia, tak memiliki alasan lain untuk tidak melaporkan bekas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ke lembaga yang berwenang.

"Jika itu (melaporkan) tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung Saudari Lili," imbuh Kurnia.

Untuk diketahui sebelumnya, Dewas KPK sepakat untuk tak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar.

Pasalnya, Lili resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK dengan cara mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang disetujui oleh Presiden melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022). Dengan demikian, sidang pelanggaran etik itu pun dinyatakan gugur.

Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).

Tumpak melanjutkan, dari amar putusan Keppres itu, Lili tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, namu  juga sebagai anggota komisi antirasuah.

Menurut Tumpak, berdasarkan surat yang diajukan oleh Lili kepada Presiden Jokowi, diketahui Lili mengajukan pengunduran diri sejak akhir Juni 2022

"Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada Presiden,” ujar dia.

Sementara itu, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Jokowi juga telah menyetujui mundurnya bekas Wakil Ketua LPSK itu.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022)

Faldo menyebutkan, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT