ADVERTISEMENT

Duh! Kinerja Mulai Terganggu, KPK Harap Jokowi Segera Usulkan Sosok Pengganti Lili Pintauli

Jumat, 16 September 2022 10:58 WIB

Share
Bekas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.(Ist)
Bekas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan nama bagi pengganti jabatan Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan,  pasca ditinggal Lili yang mengundurkan diri. Kini, kinerja pimpinan KPK mulai terasa dengan kosongnya 1 kursi pimpinan di lembaga antirasuah itu.

"Sejauh ini, KPK semenjak Bu Lili mengundurkan diri, KPK kan sudah melaporkan pada Presiden. Kemudian, Presiden telah mengeluarkan pemberhentian. Selanjutnya adalah wewenang presiden untuk mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jum'at (16/9/2022). 

"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat tentu sedikit menggangu," sambungnya.

Selain itu, dia menambahkan, kendati Lili telah lama hengkang dari KPK dan pelaporan terhadap Jokowi sudah dilakukab oleh KPK. Namun, hingga saat ini KPK juga mengaku belum mengetahui sejauh mana dan siapa saja yang bakal diusulkan Jokowi ke DPR sebagai pengganti Lili.

"Oleh karena itu, yang perlu kami sampaikan, itu bukan ranah KPK, KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," tandas Ghufron.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK,  sepakat untuk tak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar.

Pasalnya, Lili resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK dengan cara mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang disetujui oleh Presiden melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022). Dengan demikian, sidang pelanggaran etik itu pun dinyatakan gugur.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).

Tumpak melanjutkan, dari amar putusan Keppres itu, Lili tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, namunjuga sebagai anggota komisi antirasuah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT