Telusuri Terkait Dugaan Aliran Dana Judi Online ke Oknum Polisi, Polri Punya Mekanisme Sendiri

Jumat, 16 September 2022 10:09 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(Zendy)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polri telah merespon terkait dugaan temuan adanya aliran judi online yang mengalir ke oknum polri.

Saat ini polri, telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan tersebut.

Seperti diketahui, PPATK pun telah memblokir 500 rekening yang diduga ada aliran dana judi online tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa dalam menelusuri dugaan tersebut pihaknya telah bekerja sama dan telah menentukan mekanisme tersendiri dalam menyelidiki aliran dana itu.

"Saya sudah komunikasikan dengan Dirsiber maupun Pak Kaba mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim sudah diatur," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022) malam.

Kemudian, Dedi menjelaskan, PPATK tidak hanya menelusuri aliran dana judi online kepada sejumlah oknum polri. Kendati demikian, untuk seluruh masyarakat.

Nantinya, PPATK akan mengumpulkan bukti-bukti lalu kemudian diserahkan ke penyidik.

"PPATK dengn bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik, penyidik tentunya akan menindak lanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," tutur Dedi.

Sebelumnya diketahui, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah memblokir 500 rekening. Namun demikian, tidak dijelaskan jumlah total uang yang berasal dari 500 rekening itu. 

"Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," kata Ivan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar