Mantan Presiden ACT, Ahyudin. (foto: ist).

Kriminal

Mantan Presiden ACT Diperiksa Polisi 12 Jam Nonstop, Dicecar 22 Pertanyaan terkait Legalisasi

Sabtu 09 Jul 2022, 09:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. 

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir 12 jam lamanya terkait dugaan kasus penyelewengan dana donasi umat. 

Adapun penyelewengan dana donasi yang dilakukan para petinggi ACT terungkap melalui penelitian majalah Tempo dengan judul 'Kantong Bocor Dana Umat' edisi 2 Juli 2022.

Selanjutnya, Ahyudin mengaku saat diperiksa penyidik, ia dicecar 22 pertanyaan terkait penyelewengan dana umat tersebut.

"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan," kata Ahyudin kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022, malam.

"Dari jam 11.00 WIB sampai jam setengah 11 lah tadi ya," tambah Ahyudin.

Namun, Ahyudin enggan berbicara banyak terkait pemeriksaannya oleh penyidik. Hanya saja, ia menegaskan bahwa pemeriksaannya sejak siang hingga malam hari terkait legalisasi yayasan lembaga ACT tersebut.

"(Legalisasi) iya," ujar dia.

Kemudian, kata Ahyudin, ia akan kembali diperiksa pihak penyidik Bareskrim Polri Senin mendatang.

"Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang. Saya kira belum ada tambahan penjelasan," tukas Ahyudin. (zendy) 

Tags:
Presiden ACTAhyudinbareskrim polripenyelewengan dana donasiAksi Cepat Tanggap

Reporter

Administrator

Editor